Jumat, 16 Juli 2010

Sebuah Tinjauan Tentang Munculnya Hadits Maudhu’ dan Penanggulangannya

HADITS MAUDHU’:
Sebuah Tinjauan Tentang Munculnya Hadits Maudhu’ dan Penanggulangannya
Oleh: Mahpud


A.PENDAHULUAN

Hadits maudhu’ sebenarnya adalah ungkapan seseorang yang disandarkan kepada nabi secara dusta. Ungkapan tersebut tidak terkait sama sekali dengan Nabi. Adapun pengguanaan istilah hadits mel;ihat dari motif pemalsunya. Pemalsu hadits membuat-buat satu ungkapan yang kemudian ungkapan tersebut dikatakan sebagai hadits, dengan tujuan agar orang yang mendengar mau mengikuti kehendaknya.
Hadits maudhu’ atau Hadits palsu adalah Hadits dengan tingkat kelemahan paling rendah, Hadits yang paling buruk kwalitasnya, karena ia merupakan hadits palsu yang sama sekali tidak dikatakan oleh Nabi. Di sisi lain, hadits jenis ini akan berdampak fatal dalam agama. Selain merusak ajaran-ajaran agama, dengan memasukkan pernyataan-pernyataan yang tidak diajarkan dalam agama, dia juga meracuni keyakinan dan cara berfikir pemeluknya.
Melihat dampak yang begitu fatal, para ulama mengharamkan periwayatan hadits maudhu’. Hadits tidak boleh diriwayatkan oleh siapapun kecuali dengan menjelaskan kepalsuannya. Mislnya dalan nuansa belajar atau suatu kajian dengan memberi contoh hadits-hadits palsu, menjelaskan bahaya dan dampaknya dan bukan dengan tujuan untuk diikuti.
Larangan periwayatan tersebut berdasarkan hadits Nabi SAW. Yang berisi kecaman bagi pemalsu hadits sebagaimana sabdanya, yang artinya: ”Barang siapa berbuat dusta terhadap diriku ( mengatakan apa yang aku tidak mengatakannya) maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di dala neraka jahannam”. ( H.R. Bukhari Muslim dan lain-lain). ( Hasbi Ash Shiddieqy, 1958 : 361 ).

B.PENGERTIAN HADITS MAUDH’
Secara lughah kata maudhu’ berasal dari akar kata Wadha’a – yadha’u – wadh’an – maudhu un yang berarti diletakkan, dibiarkan, digugurkan ditinggalkan, dan dibuat-buat. ( Abdul Majid Khon, M,Ag., 2002 : 199 ). Sedangkan menurut istilah hadits maudhu’ ( hadits palsu ) berarti sesuatu yang dinisbatkan kepada nabi Muhammad SAW, tetapi sesungguhnya bukan merupakan perkataan, perbuatan, atau takrir nabi Muhammad SAW. ( Depdiknas, 2002 : 51 ). Drs. H. Mudassir dalam bukunya “Ilmu Hadits” memaparkan beberapa pengertian istilah dari hadits maudhu’antara lain , hadits maudhu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW. Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, dan tidak memperbuatnya. ( Drs. Mudassir, 2007 : 171 ). Sementara Dr. subhi As Shalih memberikan pengertian bahwa hadits maudhu’ adalah Hadits yang dinuat-buat oleh para pendusta, dan mereka menyanmdarkannya kepada Rasulullah SAW. Bikin-bikinan ini umumnya muncul karena kemauan si pembuat sendiri, dengan kata-kata rekaannya dan sanad-sanad susunannya sendiri. ( Dr. Subhi As Shalih,2002 : 243 ).
Dari beberapa pengertian diatas, baik secara lughaghi maupun secara istilah dapat disimpulkan bahwa Hadits maudhu’ adalah hadits bohong atau hadits palsu, bukan dari Rasulullah tetapi dikatakan dari Rasulullah oleh seorang pembohong. Oleh karena itu, sebagian ulama ada yang tidak memasukkannya bagian dari hadits dho’if karena ia bukan hadits dalanm arti yang sebenarnya.


C.SEJARAH AWAL TERJADINYA HADITS MAUDHU’

Sejak masa Nabi dan masa khulafaurrasyidin atau sebelum terjadi konflik intern dalam kubu ummat islam hadits Nabi masih bersih dan murni tidak terjadi pembauran dengan kebohongan dan perubahan-perubahan. Walaupun ada sebuah analisa yang mengatakan bahwa munculnya hadits maudhu’sudah terjadi pada zaman Rasulullah yang didasarkan dengan adanya hadits yang mengancam orang-orang yang memalsukan hadits. Analisa tersebut tidak ilmiah karena tidak didukung oleh frakta yang konkret dan tidak ada periwayatan shahih yang menjelaskan hal tersebut.
Awal terjadinya hadits maudhu’ dalam sejarah muncul setelah terjadi konflik antara elit politik dan antara pendukung Ali dan Muawiyah, ummat islam terpecah menjadi 3 golongan atau kelompok, yaitu Syi’ah, Khawarij, dan jumhur muslimin atau Sunni. Masing-masing mengklaim bahwa kelompoknya yang paling benar sesuai dengan ijtihad mereka, masaing-masing ingin mempertahankan kelompoknya, dan mencari simpatisan masa yang lebih besar dengan cara mencari dalil dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah. Jika tidak didapatkan ayat atau hadits yang mendukung kelompoknya, mereka mencoba menta’wilkan dan memberikan interpretasi yang terkadang tidak layak.
Ketika mereka tidak menemukan ayat-ayat Al Qur’an atau hadits yang mendukung tujuan kelompokmya, sementara penghafal Al Qur;an dan hadits masih banyak, maka sebagian mereka membuat hadits palsu ( Maudhu’) seperti hadits-hadits keutamaan khalifah, pimpinan kelompok, dan aliran-aliran dalam agama.Pada masa ini tercatat dalam sejarah masa awal terjadinya hadits maudhu’ yang lebih disebabkan oleh situasi politik. Namun, yang perlu diketahui pada masa ini hanya sedikit jumlah hadits maudhu’ karena factor penyebabnya tidak banyak. Mayoritas factor penyebab timbulnya hadits maudhu’ adalah karena tersebarnya bid’ah dan fitnah. Sementara para sahabat justru menjauhkan dari itu. Amaereka sangat mencintai Rasulullah dan telah mengorbankan segala jiwa raga dan harta bendanya untuk membela beliau dengan penuh ketulusan hati. Mereka hidup bersam beliau selalu meneladani dan mempraktekkan sunnah dengan penuh kejujuran dan takwa kepada Allah. Secara logika, tidak mingkin mereka berbuat dusta kepada beliau dengan membuat hadits maudhu’.( H. Abdul Majid Khon, M.Ag, 2002 : 200 ).
Kondisi ummat Islam yang sedikit goyah, karena konflik intern tersebut dimamfaatkan oleh kaum yahudi untuk menyusup dan memperlebar jurang perpecahan, dengan berkedok sebagai pembela Islam dan berpura-pura mendukung salah satu pihak dan mengecam pihak lain dengan menggunakan berbagai cara yang diantaranya membuat hadits-hadits palsu yang isinya seakan-akan memberi dukungan kepada pihak tertentu dan mengecam pihak lain. Mereka berhasil menebarkan kembali misi mereka sebagai wujud balas dendam atas kekalahan mereka bersaing dengan ummat Islam. ( H.Zeid B. Smeer, Lc., M.A., 2008 : 71)

D.FAKTOR-FAKTOR YANG MEMICU TIMBULNYA HADITS MAUDHU’

Tidak seperti halnya Al Qur’an, Hadits merupakan lahan yang amat strategis sebagai ajang pengkaburan, pembauran, dan pemalsuan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, lantaran penulisan dan pengumpulannya harus tertunda karena ada semacam kekawatiran mengalami kerancuan antara Hadits dan Al Qurt’an juga secara tersurat dalam Al Qur’an Allah tidak menyatakan secara jelas untuk memelihara Hadits sebagaimana Dia, Allah akan memelihara Al Qur’an setelah menurunkannya atau mewahyukannya kepada Rasulullah SAW.
Pada mulanya, yang menyebabkan atau menjadi factor tinbulnya pemalsuan hadits adalah urusan politik, namun sebab-sebab atau factor-faktor itu kian hari kemudian kian bertambah juga. Maka jika dikumpulkan sebab-sebab pemalsuan itu, terdapatlah dalam garis besarnya sebagai tersebut di bawah ini:
1.Pertentangan Politik
Sebagaimana keterangan di atas bahwa awal timbulnya hadits maudhu’ adalah akibat dampak konflik intern ummat Islam awal yang kemudian menjadi terpecah ke beberapa sekte. Dalam sejarah sekte pertama yang menciptakan hadits maudhu’ adalah syi’ah. Hal ini diakui oleh orang Syi’ah sendiri, misalnya seperti kata Ibnu Abu Al Hadids dalkam Syarah Nahju Al Balaghh, bahwa asal usul kebohongan dalam hadits-hadits tentang keutamaan adalah sekte Syi’ah, mereka membuat beberapa hadits maudhu’ untuk memusuhi lawan-lawan politiknya. Setelah hal itu diketahui oleh kelompok Bakariyah, merekapun membalasnya dengan membuat hadits maudhu’ pula.( Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag.,2002 :201).
Untuk menarik simpati golongannya, kaum Syi’ah menciptakan hadits tentang kelebihan Ali, karena dalam doktrin Syi’ah, Ali ra. Adalah orang yang paling pantas menggantikan Rasuluyllah saw. Sebagai pemeimpin, baik agama maupun pemerintah, yakni




Artinya: “ Barang siapa ingin me;lihat ilmu Nabi Adam, ketakwaan Nabi Nuh, ketabahan Nabi Ibrahim, keperkasaan Nabi Musa dan ibadah Nabi Isa, maka lihatlah Ali”.( Prof. Dr. Muh. Zuhri, tt : 68 ).
Golongan jumhur yang tidak menginsafi akibat dari pemalsuan hadits, mengimbangi tindakan-tindakan kaum Syi’ah, membuat hadits palsu pula, seperti:





Artinya; “Tak ada sebatang pohon pun di dalam surga, yang tidak bertulis pada daunnya; La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah, Abu Bakar Ash Shiddieqy, Umar Al Faruq, dan ‘Usaman Dzun Nurain”.( T.M. Hasbi Ash Shiddiqy, 1974 : 247 ).
2.Dendam Musuh Islam
Setelah Islam merontokkan dua Negara super power yakni kerajaan Romawi dan Persia, Islam tersebar ke segala penjuru dunia, sementara musuh-musuh Islam tersebut tidak mampu melawannya secara terang-terangan, maka mereka meracuni Islam melalui ajarannya dengan memasukkan beberapa hadits maudhu’ ke dalamnya yang dilakukan oleh kaum zindiq. Hal ini dilakukan agar ummat Islam lari dari padanya dan agar mereka melihat, bahwa ajaran-ajaran Islam itu menjijikkan, misalnya:




Artinya,” Bahwa segolongan orang Yahudi dating kepada Rasulullah saw. Bertanya: Siapakah yang memikul Arsy? Nabi menjawab: yang memikulnya adalah singa-sianga dengan tanduknya sedangkan bimasakti di langit keringat mereka. Mereka menjawab: Kami bersaksi bahwa engkau utusan Allah”. ( H. Abdul Majid Khon, M.Ag., 2002 : 203 ).
3.Fanatisme Kabilah, Negeri atau Pemimpin
Umat Islam pada masa sebagian Daulah Umayah sangat menonjol fanatisme Arabnya sehingga orang-orang muslim nonarab merasa terisolasi dari pemerintahan, maka diantara mereka ada yang ingin memantapkan posisinya dengan membuat hadits maudhu’. Misalnya seseorang yang fanatic pada kabilah Persia merasa Persialah yang paling baik, demikian juga bahasanya seraya mengatakan:



Artinya; “Sesungguhnya bahasa makhluk di sekitar Arasy dengan bahasa Persia”.
Untuk mengimbangi hadits maudhu’ di atas muncullah dari lawannya yang fanatic bahasa Arab mengatakan :



Artinya; “Bahasa yang paling dimurkai Allah adalah bahasa Persia dan bahasa penghuni surga adalah bahasa Arab”.


4.Qashshash ( Tukang Cerita )
Sebagian Qashshash ( ahli cerita atau ahli dongeng ) ingin menarik perhatian para pendengarnya yaitu orang-orang awam agar banyak pendengar, penggemar, dan pengundangnya dengan memamfaatkan frofesinya itu untuk mencari uang, dengan cara memasukkan hadits maudhu’ ke dalam propagandanya. Qashshash ini popular pada abad ke 3 H. yang duduk di mesjid-masjid dan di pinggir-pinggir jalan, di antara mereka terdiri dari kaum Zindiq dan orang-orang yang berpura-pura menjadi orang alim. Tetapi pada tahun 279 H. masa pembai’atan Khalifah Abbasiyah Al Mu’tasim m,ereka itu dilarang berkeliaran di masjid-masjid dan di jalan-jalan tersebut.
5.Mendekatkan dengan Kebodohan

Diantara tujuan mereka membuat hadits maudhu’ adalah agar umat cinta kebaikan dan menjauhi kemungkaran, mencintai akhirat, dan menakut-nakuti dari azab Allah. Hal ini terjadi pada sebagian orang bodoh dalam agama tetapi saleh dan zuhud. Di antara mereka adalah Ghulam Khalil, nama lengkapnya Ahmad bin Muhammad bin Ghalib Al-Bahili seorang yang terkenal zahid ( w.275 H ). Ketika dikonfirmasi oleh Abu Abdullah An Nahawandi tentang ciptaan haditsnya ,ia menjawab: “Aku buat hadits ini agar lunak hati orang umum.” Mereka ini sangat berbahaya karena mereka orang saleh dan sebagian periwayatan haditsnya diterima oleh sebagian orang. Kelompok pemalsu hadits jenis ini, bila ditanya mereka menjawab; Kami tidak mendustakan atasnya ( Rasul ), sesungguhnya kami dustakan untuknya. ( H. Abdul Majid Khon, M.Ag., 2002 : 206 ).

6.Mendekatkan Diri kepada Pembesar
Untuk memperoleh penghargaan yang baik dari para pembesar, teristimewa dari para Khalifah, maka beberapa ulama Su’ membuat hadits palsu. Satu contoh yang dilakukan oleh Ghiyats bin Ibrahim An Nakha’i krtika masuk ke istana Al Mahdi yang sedang bermain burung merpati. Ghiyats berkata Rasulullah saw. Bersabda yang artinya; Tidak ada perlombaan kecuali pada anak panah atau unta atau kuda dan atau pada burung.
Pada mulanya ungkapan itu memang hadits dari Rasulullah tetapi aslinya tidak ada kata ”burung”. Karena ia melihat Khalifah sedang bermain burung merpati, maka ditambah ”atau burung merpati”. Al Mahdi ketika mendengar hadits palsu itu memberi hadiah 10.000 dirham kepadanya, tetapi setelah mengetahui bahwa Ghiyats pendusta, burung tersebut disembelih dan berkata: Aku bersaksi pada tengkokmu bahwa ia ada;lah tengkok pendusta pada Rasulullah saw. ( H.Abdul Majid Khon, M.Ag.,2002 : 206 ).
7.Perbedaan ( Khilafiyah ) dalam Mdzhab
Masalah khilafiyah baik dalam fikih atau teologi juga mendorong terbuatnya hadits maudhu’ yang dilakukan oleh sebagian pengikut madzhab yang fanatik dalam madzhabnya masing-masing. Misalnya kelompok yang membenci Imam Syafi’i mencipta hadits sebagai berikut:




Artinya; ”Akan lahir di kalangan umatku kelak seorang pria yang bernama Muhammad ibnu Idris, ia lebih berbahaya ketimbang iblis.” dan seterusnya... ( Dr. Muh. Zuhri, tt : 72 ).

E.TANDA-TANDA HADITS MAUDHU’
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hadits itu terdiri atas mata rantai periwayat (sanad) dan matan, maka kepalsuan sebuah hadits dapat diketahui dari mata rantai dimaksud yang akan dibahas berturut-turut berikut ini:
1.Kepalsuan pada sanad
Bila di sebuah hadits terdsapat periwayat yang dikenal sebagai seorang pembohong tanpa ada orang tsiqah mau mengambil hadits dariny. Sifatnya sebagai pembohong itu dapat diketahui dari biodatanya.
Pemalsu hadits mengaku sendiri, seperti, pengakuan Abdul Karim ibn al Auja’ yang di dalam berbagai kitab Ulum al Hadits diterangkan bahwa dirinya telah membuat hadits palsu tidak kurang dari 4.000 hadits.
Terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa seorang periwayat adalah pembohong. Misalnya, periwayat mengaku menerima hadits dari seorang guru. Padahal, sebenarnya ia tidak pernah bertemu dengan guru tersebut, atau, guru yang disebut itu telah meninggal sebelum ia lahir. Indikasi lain adalah, seorang periwayat mengaku memperoleh hadits dari ulama di sebuah negeri, padahal, ia tidak pernah pergi ke negeri dimaksud. Misalnya, Ma’mun ibn Ahmad al Halawi mengaku pernah memperoleh hadits dari Hisyam ibn Ammar. Kemudian ditanya oleh Ibnu Hibban, ”Kapan engkau bertemu dia di Siria?” Ia menjawab, Tahun dua ratus lima puluh.”Kemudian Ibnu Hibban mengatakan, Hisyam yang kau sebut itu meninggal pada tahun dua ratus empat puluh lima.” (DR. Muh. Zuhri, tt : 75).
2.Kepalsuan Matan Hadits
Kelemahan lafadz yang terdapat dalam matan. Artinya, orang yang mengetahui betul makna ungkapan bahasa Arab ketika menjumpai kata tertentu maka akan mengatakan bahwa kalimat semacxam itu adalah mustahil keluar dari orang fasih, terlebih-lebih Nabi saw. Sehingga ia berkesimpulan bahwa susunan kalimat yang disandarkan kepada Nabi itu menunjukkan kepalsuan sebuah berita.
Kelemahan kandungan hadits. Artinya, kandungan hadits bertentangan temuan rasional, tanpa ada kemungkinan takwil. Misalnya,m sebuah hadits”Sesungguhnya kapal Nabi Nuh itu melakukan thawaf di ka’bah tujuh kali dan shalat di maqam Ibrahim dua rakaat.”Hadits lain berbunyi,”Orang yang memelihara ayam jago warna putih tidak akan didekati setan dan tidak pula dapat disihir.”
Bertentanmgan dengan nas Al Qur’an atau hadits mutawatir. Hadits yang menyatakan ”Anak hasil zina tidak akan masuk surga hingga tujuh turunan” bertentangan dengan ayat ”Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain.”
Hadits yang menggambarkan bahwa para sahabat sepakat menyembunyikan ajaran Nabi. Misalnya ada hadits, bahwa nabi pernah memegang tangan Ali bin Abi Thalib ra. Dihadapanb para sahabat... kemudian berkata”Ini, Ali adalah penerima wasiatku dan saudaraku, serta khalifah sesudahku.”
Hadits yang isinya bertentangan dengan bukti-bukti sejarah. Misalnya, ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi mewajibkan membayar jizyah atas penduduk Khaibar dan membebaskan mereka dari usaha dengan persaksian Sa’ad ibn Mu’adz. Kepalsuan hadits ini dapat diketahui dari beberapa segi. Pertama, Sa’ad ibn Mu’adz telah wafat sebelum peristiwa Khaibar, yaitu pada perang handaq kedua, sejarah mencatat bahwa jizyah itu disebutkan sesudah perang tabu, sebuah kurun waktu setelah peristiwa Khaibar.
Hadits yang isinya sesuai dengan pendapat madzhab periwayatnya, sedangkan periwayat tersebut dikenal sangat fanatik ter5hadap madzhabnya itu. Misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh kaum syi’ah tentang keunggulan kelurga Nabi (ahlul bait), dan lain-lain.
Hadits yang mengandung informasi tentang pahala yang amjat berlebihan atas perbuatannya yang keciul atau siksa yang amat berlebihan pula atas dosa yang kecil. Hadits semacam ini banyak terdapat di hadits tentang kisah-kisah. Misalnya sebuah hadits yang artinya, ”Barang siapa membaca La ilaha illallah, maka Allah akan menciptakan untuk setiap kata seekor burung yang mempunyai tujuh puluh ribu lidah, setiap lidah mengucapkan tujuh puluh ribu bahasa untuk memintakan ampun bagi orang itu.” ( H.Abdul Majid Khon,M.Ag., 2002 : 212).

F.UPAYA MENANGGULANGI HADITS MAUDHU’
Usaha-usaha para ulama dalam membendung muncul dan menjamurnya penyebaran hadits palsu dalam rangka menyelamatkan Hadits dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.Pembukuan Hadits
Sebagai disebutkan dalam sejarah pembukuan hadits bahwa pembukuan ini, yang secara resmi diprakarsai oleh Umar ibn Abdul Aziz, dilatarbelakangi oleh kekawatiran hilangnya hadits Nabi bersama dengan gugurnya para ulama penghafal hadits. Maka, sekiranya upaya ini tideak diambil, akan sulit dilacak, apakah sebuah informasi itu hadits.
2.Pembentukan Ilmu-ilmu Hadits
Bidang kualitas periwayat. Dari sini akan diketahui apakah seorang periwayat tercela, sehingga haditsnya harus ditolak atau terpuji, sehingga haditsnya layak disebarkan.
Bidang persambungan sanad.Di sini ditelusuri apakah apakah mata rantai sebuah hadits itu telah benar.
Bidang jalur periwayatan. Artinya, para ulama hadits berkepentingan mengetahui matan sebuah hadits diriwayatkan melalui berapa jalur. Dari sini dapat diketahui apakah sebuah hadits itu dinilai mutawatir, atau ahad, atau bahkan gharib.
Bidang sandaran hadits. Di bidang ini diadakan penelusuran, kepada siapa sebuah hadits disandarkan.
3.Menghimpun Biografi Para Periwayat Hadits
Untuk mengetahui kualitas periwayat, baik yang pantas disiarkan haditsnya maupun yang dicacat, perlu ilmu untuk menelusuri riwayat hidup mereka. Ilmu ini juga akan membantu memberi informasi apakah sebuah mata rantai hadits saling bertemu. Dari sini muncul Ilmu Rijal al hadits, sekaligus muncul kitab-kitab biografinya.
4.Perumusan Istilah-istilah Hadits (Musthalah al Hadits)
Pada intinya, Musthalah Hadits merupakan ilmu untuk memberi istilah hasil jerih payah payah melaksanakan penelusuran hadits sebagai yang tercantum di dalam Ilmu-ilmu Hadits. Setelah penelusuran itu selesai maka hadits iotu diberi nama, mutawatir, ahad, masyhur. Dari sisi lain, hadits diberi nama shahih, hasan, dhaif. Dhaif disebabkan oleh hal yang amat banyak, adakalanya persambungan sanad, kualitas periwayat, ”penyandaran”, dan materi hadits itu sendiri. (Dr. Muh. Zuhri, M.Ag., tt: 81).

G.PENUTUP
Demikian pembahasan seputar hadits maudhu’, tentang kemunculan dan penyebarannya, berbagai faktor penyebabnya serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membendung perkembangannya .Penulis amat sangat menyadari bahwa makalah ini banyak kekuirangan dan kelemahan dalam berbagai aspeknya lantaran keterbatasan kemampuan kamidalam bidang ini.
Dengan demikian, untuk keperluan perbaikan-perbaikan atau penyempurnaan pada pembahasan-pembahasan berikutnya, penulis harapkan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten, khususnya kepada yang terhormat Dr. H. Aminullah El Hady, M.Ag.
Selanjutnya penulis bewrsyukur pada Allah karena telah hanya dengan pertolongan Nya tugas ini dapat diselesaikan.


























DAFTAR PUSTAKA



Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, Amzah, Jakarta, 2002
Departemen Pendidikan Nasional, Inseklopedi Islam, PT. Ihtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2002
Mudasir, Ilmu Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2007
Muh. Zuhri, Hadits Nabi, Telaah Historis dan Metodologis, Tiara Wacana, Jogyakarta, tt.
Subhi As Shaleh, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits, Pustaka Pirdaus, Jakarta, 2002
T.M. Hasbi Ash Shiddieqy., Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, Bulan Bintang, Jakarta, 1958
T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang, Jakarta, 1974
Zeid B. Smeer, Ulumul Hadits, UIN Malang Press, Malang, 2008












































































HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Disajikan pada perkulihan perdana FKIP Prodi Matematika UBI Banyuwangi

Tujuan instruksional khusus
Menjelaskan pengertian hak dan kewajiban warga negara
Menyebutkan asas-asas kewarganegaraan
Mengidentifikasi unsur-unsur kewarganegaraan
Menguraikan mengenai status kewarganwgaraan
Menjelaskan tatacara memperoleh kewarganegaraan
Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
Membangun karaktristik warga negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
A.Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian warga negara menurut kamus besar bahasa indonesia (2000) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dr. A.S. Hikam mendefinisikan warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentamng warga negara juga diatur oleh UUD 45, pasal 26 menyatakan “Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.”Selanjutnya pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang kewarganegaraan RI, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Dalam pasal 28E ayat (1) UUD 45 (amandemen) dinyatakan negara harus mengakui bahwa setia orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali ke negara dimaksud.
a.Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan u8ndang-undang sebagai warga negara.
b.Penduduk, yaitu orang-orang asing yanmg tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Koerniatmanto, S (2000) menyetakan tentang hak dan kewajiban yang berklaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara , dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga newgara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Hak warga negara adalah sesuatui yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Contoh; hak untuk hidup secara layak, dan aman, pelayanan, dan lain-lain yang diatur dalam undang-undng.


Kewajiban adalah sesuatu yang harus ada atau dilakukan oleh warga negara untuk negara dan masyarakat pada umumnya.Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam undang-undang.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
B.Asas Kewarganegaraan
Asas kewqrganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari negara, serta menerima hak kewajibannya.
Dalam UU Nomor 12 tahun 2006, dikenal dua pedoman yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganwgaraan khusus.
1)Asas Kewarganegaraan Umum

a.Asas Kelahiran ( Ius Soli)
Ius Soli berasal dari bahasa latin; berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasar tempat atau daerah kelahiran seseorang.
b.Asas Keturunan ( Ius Sanguinis)
Ius Sanguinis juga berasal dari bahasa latin, Sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan.
c.Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai usia 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.
2)Asas Kewarganegaraan Khusus
a.Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutramakan kepoentingan nasional Indonesia, yang bertekat mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
b.Asas Perlindungan Maksimum
Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dala keadaan apapun, baik di dalam maupun diluar negeri.
c.Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlkuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
d.Asas Kebenaran SubstantifAd
Adalah asas dimana porosidur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
e.Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan suku, serta harus menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
f.Asas Pengakluan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga egara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
g.Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa sgala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilanan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalan berita negara RI agar mwsyarakat mengetahuinya.
C.Masalah Status Kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas diterpkan secara tegas dalam sebuah negara, sehu\ingga mengakibatkan terjadinya beberapa kemungkinan berikut ini:
1.Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis.
2.Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini dimungkinkan apabila oranmg tersebuut berasal dari orang tua yang negaranya menganut ius soli sedangkan ia lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis.
3.Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan.
Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal tersebut di Indonesia dinyatakan dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu, melalui UU No 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah 1) karena kelahioran, 2) karena pengangkatan, 3) karena dikabulkan permohonan, 4) karena warganegaraan,5) karena perkawinan, dan 6) karena pernyataan
D.Syarat dan Tatacara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Untuk mengatasi masalah kewarganegaraan, maka Indonesia mengatur tatacara memperoleh kewarganegaraan Indonesia da;la UU No. 62 tahun 1958 dan diperbaharui dalam UU No. 12 Tahun 2006 yang meliputi delapan cara, yaitu: a) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, b) pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut., c) sehat jasmani dan rohani, d) dapat berbahasa Indoneszia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 45 RI tahun 1945, e)Tidak pernah dijatuhi pidan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih, f)jika dengan memp[eroleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganewgaraan ganda, g) mempubyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, h) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Adapun tatacaranya adalah sebagai berikut:
a) permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermateri cukup kepada presiden melalui menteri, b) berkas permohonan tersebut disampaikan kepada pejabat, c) permohonan disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal petrmohonan diterima, d) permohonan dikenai biaya yang besarnya diatur dengan peraturan pemerintah, e) presiden dapat menerima atau menolak permohonan, f) pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh mentri dan pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Presiden ditetapkan, g) penolakan permohonan disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri, h) Keputusan Presiden mengenai pengabulan permohonan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkab sumpah atau menyatakan uanji setia, i) paling lambat 3 bulan sejak Keputusa Presiden kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkanb sumpah dan janji setia, j) Apabila tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka keputusan Presiden batal demi hukum, k) Apabila pelaksanaan sumpah/janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat, maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sumpah/janji setia dihadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri, l) pejabat tersebut berita acara pelaksanaan sumpah/janji, m) paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah/janmji, penyabat menyampaikan beritya acara yang tersebut, n) setelah pengucapan sumbah/janji pemohon wajib menyerahkan do0kumen keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi paling lambat 14 hari, o) salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan m,enjadi bukti sah kewarganegaraan sah seseorangf, dan p) menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita negara RI.
E.Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 45, adalah: a) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, b) berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan , c) berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan, d) setiap anak berhak atras kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, e) setiap orang berhak mengembangkan diri mel;alui pemenuhan kebutuhan dasarnya, f) berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia, g) setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, h) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, i) setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, j) setiap warga negara berhak m,emperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, k) setiap orang berhak atas status kkewarganegaraan, l) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil;ih kewarganegaraan, m,emilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali, m) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, n) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, bertkumpul, dan mengeluarkan pendapat, o) setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menmyiom,pan, mengolah, dan menyampaikan infoemasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, p) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kel;uarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak bwerbuat sesuatu yang merrupakan hak asasi, q) Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain, r) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir danb batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehata, s) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan mamfaat yang sama guna mencapai persamaan danb keadilan, t) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengmbangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, u) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenwng-wenang oleh siapapun, v) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak u ntuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak un tuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, w) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bverssifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yan g b ersifat diskriminatif itu, dan x) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2.Kewajiban Warga negara meliputi; a) Wajib membeyar pajak sebagai kontrak utama antara negara denga warga negara dan membela tanah air (pasal 27), b) Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), c) Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertera dalam peraturan (pasal 28), d) Wajib memjunjung hukum dan pemerintah, f) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undanmg-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan g) Wajib mengikuti pendidikan dasar.
F.Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah
Sebagaimana seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajkiban, maka negara pun mempunyai hak dan kewajiban atas warga neranya. Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban negara atau pemerintah adalah sebagai berikut :
1.Hak Negara atau Pemerintah meliputi: a) Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat, b) Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan c) Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
2.Kewajiban negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan negara dalam pembukaan UUD 45 (point a,b,c, dan d) dan kewajiban negara menurut undang-undang serta UUD meliputi : a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, b) Memajukan kesejahteraan umum, c) Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, e) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya, f) Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar, Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, h) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah, i) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, j) Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, k) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional, l) Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak, m) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, n) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, o) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan p) Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
G.Karaktristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab
Kraktristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul identitas yang mudah dikenal sebagai warga negara. Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan prilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan prilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang kuat.
3.Melakukan diskusi dan dialog
Sifat adalah sikap dan prilaku dalam menyelesaikan masalah, hendaknya deilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi.
4.Bersikap terbuka
Sifat ini adalah sikap dan prilaku yang transparan atau terbuka, sejauh hal tersebut tidak bersifat rahasia.
5.Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan prilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
6.Adil
Sifat ini adalah sikap dan prilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
7.Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.
H.Karaktristik Warga Negara yang Mandiri
Adapun karaktristik warga negara yang mandiri meliputi ;
1)Memiliki kemandirian
2)Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara.
3)Menghjargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4)Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan fikiran dan sikap yang santun.
5)Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.




KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Disampaikan pada kuliah kedua UBI FKIP Prodi Biologi
A.Pengertian dan Definisi Konstitusi
Banyak kasus yang menyadarkan kita untuk mempelajari konstitusi dan rul of law atau penegakan hukum, karena terkait dengan aturan bagaimana kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur, contohnya, kasus berhentinya Presiden Soeharto pada tahun 1998, dan digantikan oleh wakilnya, B. J. Habibie. Menurut ketentuan UUD 1945, sebelum menjabat Presiden, maka calon Presiden mengucapkan sumpah dihadapan MPR. Namun demikian, pada tahun 1998 MPR tidak dapat bersidang, sehingga sumpah Presiden dilakukan di istana Presiden dihadapan ketua MA dan disaksikan pimpinan DPR-MPR. Peristiwa tersebut tidak diatur dalam UUD 1945. Belajar dari pengalaman tersebut maka MPR priode 1999-2004 mengadakan amandemen pasal 9 yang semula berbunyi ”Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR” menjadi 2 ayat, dengan ayat tambahan berbunyi ”Jika DPR atau MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden atau wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.”
1)Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (konstituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstisusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahsa Belanda, Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia undang-undang dasar, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris dipakai istilah Constitution yang diindonesiakan menjadi konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat diartikan lebih luas dari pada pengertian undang-undang dasar. Dalam ilmu politik, konstitusi merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalm suatu masyarakat.
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere.” Cume berarti bersama-sama dengan...,” sedangkan statuere mempunyai arti berdiri.Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti”membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan.” dengan demikian konstitusi berarti menetapkan segala sesuatu secara bersama-sama.
2)Definisi Konstitusi
Para ahli hukum ada yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar dan ada juga yang menyamakan arti keduanya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut :
a.L.J. Van Apeldoorn membedakan konstitusi dengan uud. Menurutnya konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis, Sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dari konstitusi.
b.Sri Sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia termasuk Iondonesia.
c.E.C.S Wade mengartikan undang-undang dasar adalah naskah yang memberikan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Apabila negara dipandang sebagai kekuasaan atau organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Undang-undang dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
d.Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu :
1.Konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandunmg arti politis dan sosiologis).
2.Konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
3.Konstitusi adalah kesepakatan yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang- undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
e.C.F. Strong memberikan pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia).

Berdasarkan pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis. Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai berikut:
a.Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaaan kepada para penguasa.
b.Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
c.Suatu gambaran dari lembaga-lembaga negara.
d.Suatu gambaran yamng menyangkut hal-hak asasi manusia.

B.Hakikat dan Fungsi Konstitusi
1.Hakikat Isi Konstitusi
Pada hakikatnya konstitusi (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
a.Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya,
b.Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
c.Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sedangkan menurut Budiarjo (1996), setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan menmgenai :
a.Organisasi Negara
Dalam konteks organisasi negara, konstitusi berisi hal-hal :
1.Pembagian kekuasaan antara Legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat atau federal dengan pemerintah daerah atau negara bagian.
3.Prosidur penyelesaian masalah pelanggaran hukum oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
4.Bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada dalam negara.
5.Bentuknegara,bentukpemerintahan, Sistem pemerintahan dari negara tersebut.
b.Hak dan kewajiban warga negara, Hak dan kewajiban negara, dan hubungan keduanya.
Ketentuan pada butir b di atas, untuk memberikan jaminan yang pasti kepada warga negara dan negara sehingga kehidupan tatanegara berjalan tertib dan damai,danuntuk enghindari adanya pelanggaranoleh yang memegang kekuasaan.
c.Prosidur mengubah Undang-Undang Dasar
Konstitusi suatu negara dibuat berdasarkan pengalaman dan konisi sosial politik masyarakat dalam kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perubahan akibat dari pembangunan, modernisasi dan munculnya perkembangan-perkembangan baru dalam ketatanegaraan.
3)Fungsi Konstitusi (UUD)
Konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memiliki arti dan makna yanmg sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi menjadi tali pengikat setiap warganegara dan lembaga negara dalam kehidupan negara. Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi secara umum memiliki fungsi sebagai:
a.Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen.
b.Tataaturan dalam hubunjgannegaradengan warga negara serta dengan negara lain.
c.Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD)
Secara khusus, fungsi konstitusi dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :
a.Fungsi Konstitusi dalam negara demokrasi Konstitusional
1)Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolut).
2)Sebagai cara efektif dalam membagi kekuasaan.
3)Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (suprimasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
b.Fungsi Konstitusi dalam negara Komunis
1.Sebagai cerminan kkemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
2.Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
3.Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.
A.Dinamika Pelaksanaan Konstitusi ( UUD 1945)
Dalam gerak pelaksanaannya, UUD 1945 banyak mengalami perubahan mengikuti perubahan sistem politik negara Indonesia. Perubahan peristiwa ini berl;angsung dalam beberapa kali dengan priode waktru tertentu. Perubahan tersebut secara sistematis dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.UUD 1945, berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949
Dalam kurun waktudi atas,pelaksanaan uud tidak berjalan dengan baik, karena bangsaIndonesia sedang dalam masa pancaroba,artinya dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belanda masih ingin menjajah kembali negara Indonesia.
2.Konstitusi RIS, Berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Rancangan Konstitusi ini disepakati bersama di negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah RI dengan wakil-wakil pemerintah negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg), yaitu negara-negara buatan Belanda di luar negara RI. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 29 Oktober 1949, pada saat berlangsungnya KMB ( Konferensi Meja Bundar). Rancangan Konstitusi RIS ini disetujui pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP RI dan wakil dari masing-masing pemerintah serta DPR negara-negara BFO. Konstitusi ini tidak berlangsung lama, hanya kira-kira sekitar 8 bulan. Hal ini terjadi oleh karena adanya tuntutan masyarakat un tuk kembali ke bentuk NKRI. Kenyataan ini membuat negara RIS bubar ( 17 Agustus 1950).
3.UUDS, Berlaku 15 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
UUDS 1950 ini merupakan UUD yang ketiga bagi Indonesia. Menurut UUDS ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer dan bukan sistem kabinet presidensial lagi seperti dalam UUD 1945, menurut sistem pemerintahan parlementer yang tertuang dalam UUDS ini Presiden dan wakil Presiden adalah presiden dan wakil presiden konstitusional dan tidak dapat diganggu gugat, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri kepada parlemen.
4.UUD 1945, Berlaku 5 Juli 1959 sampai 1966
Dalam kurun waktu 1959-1999, penyelenggaraan pemerintahan negara terklasifikasi dalam dua kurun waktu, yaitu kurun waktu 1959-1966 yang dikenal dengan istilah ORLA dan kurun waktu 1966-1999 yang dikenal dengan istilah ORBA.
Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan Presiden Soekarno adalah beberapa hal yang perlu dicatat mengenai penyimpangan Konstitusi , yaitu:
a.Presiden merangkap sebagai penguasa eksekutif dan legislatif.
b.MengeluarkanUUdalambentukpenetapan Presiden dengan tanpa persetujuan DPR.
c.MPRS mengangkat Presiden seumur hidup.
d.Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapt persetujuan DPR.
e.Pimpinan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri negara dan Presiden menjadi ketua DPA.
Sedangkan dalam kepemimpinan Presiden Soeharto, hal-hal yang perlu dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi, yaitu:
a.Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut da;lam UUD 45 yang ditetapkan dengan undang-undang.
b.Menyelenggarakan mikanismew kepemimpinan nasional lima tahunan, yaitu melaksanakan pemili DPR, Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggung jawaban dalam sidang MPR, dan seterusnya.
c.Menggunakan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan lain –lain.
5.UUD 1945 pada Tahun 1966 sampai dengan 1999
Hal-hal yang terjadi dalam pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu tahun 1966-1999 ini dapat diklasifikasikan dalam 4 bagian, yaitu :
a.Pelaksanaan UUD 1945 tahun 1966-1999
Pelaksanaan UUD 45 dalam kurun waktu 1966-1999, memiliki nilai penting bagi kelangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesiapasca pemerintahan Presiden Soekarno. Pemerintahan yang kita kenal dengan sebutan ORLA, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tatanan yang belum sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekuen. Kenyataan ini secara bertahap dilakukan perbaikan dan koreksi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dan negara oleh pemerintahan Presiden Soeharto. Pemerintahan ini terkenal dengan sebutan ORBA, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
b.Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1966-1970
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu yang tersebut di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.Lahirnya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
Lahirnya Supersemar ini diawali oleh tindakan PKI yang menghianati negara, bangsa, Pancasila, dan UUD 45. Tindakan PKI ini menimbulkan situasi konflik antara rakyat di satu pihak dan Presiden di lain pihak. Terjadilah serangkaian unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat dan mengajukan tuntutan yang dikenal denganTritura Tri Tuntatan Rakyat ), yang isinya anatara lain: a) Bubarkan PKI, 2) Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI, 3) Turunkan harga-harga/perbaikan ekonomi.
2.Pelaksanaan sidang umum MPRS ke IV tahun 1966
Hasil-hasil yan g dicapai dalam sidang umum MPRS tersebut meliputi ketetapan penting bagi bangsa dan negara, yaitu:
a.Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, tentang pengukuhan Supersemar.
b.Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan Ormas-ormasnya.
c.Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966, tentang pembaruan landasan politik luar negeri.
d.Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966, tentang pembaruan di bidang ekonomi dan pembangunan.
e.Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966, tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI.
f.Ketetapan MPRS No. XXII/MPRS/1966, tentang kepartaian, keormasan, dan kekaryaan.
3.Pelaksanaan Sidang Istimewa MPRS tahun 1967
Pelaksanaan sidang istimewa diadakan atas permintaan DPR yang menganggap Presiden pada wqaktu itu telah sungguh-sungguh melanggar UUD 1945. Hasil sidang tersebut adalah ;
a.Memutuskan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno, karena dianggap tidak dapat menjalankan haluan Negara dan keputusan majlis sebagaimana layaknya.
b.Mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1967, tentang pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden RI.
4.Pelaksanaan sidang umum MPRS tahun 1968
Hasilnya adalah Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968, tentang Pengangkatan Jendertal Soeharto pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, sebagai Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden opleh MPR hasil pemilihan umum.
c.Pelaksanaan UUD 45 kurun waktu 1970-1997
Pelaksanaan dalam kurun ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Ini terlihat dari manifestasi pelaksanaan sistem politik Indopnesia yang berlangsung secara komprehensive integral(menyeluruh terpadu) dalam peraktek penyelenggaraan ppemerintahan negara. Hal ini diwujudkan dalam suatu sistem penyelenggaraan negara yang disebut dengan mikanisme kepemimpinan nasional 5 tahunan yang berlangsung secara lancar dan sustainable ( berkesinambunmgan ). Mekanisme Kepemimpinan 5 tahunan secara garis besar meliputi kegiatan kenegaraan sebagai berikut:
1)Pemilihan Umum untuk memilih anggota MPR, DPR, DPRD I, DPRD II diadakan sekali dalam 5 tahun.
2)MPR yang terdiri dari seluruh anggota DPR, Utusan daerah dan golongan-golongan mengadakan sidang umum sekali dalam 5 tahun.
3)Presiden/Wakil Presiden menjalankan tugas dan fungsi menurut UUD 1945 yang meliputi; a) Mengangkat anggota lembaga tinggi dan tertinggi negara yang meliputi DPA dan BPK, b) Melaksanakan Pemilihan Umum tiap 5 tahun sekali, c) Presiden menyusun REPELITA dan mengajukan RAPBN sesuai dengan GBHN, d) Bersama dengan DPR membuat Undang-Undang.
4)DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap tugas Presiden, baik melalui hak budget atau fungsi pengawasan lainnya.
5)Lembaga tinggi dan tertinggi negara menjalanklan tugasnya menurut UUD 1945 dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden setiap 5 tahun sekali.
d.Pelaksanaan UUD 1945 kurun waktu 1997-1999
Pelaksanaan dalam kurun waktu ini, tidak berlangsung dengan lancar dan teratur menurut UUD 1945. Hal ini terjadi oleh karena adanya reformasi yang menimbulkan pergantian kepemiminan nasional dari Presiden Soeharto kepada Prof. Dr, Ir. B.J. Habibi. Pemerintahan ini disebut pemerintahan transisi dan terjadi pemilihan umum yang dipercepat. Dalam kurun waktu ini juga terjadi berbagai peristiwa kenegaraan yang sangat penting, antara lain adalah dilaksanakannya pemili legislatif dengan sistem multi partai, sidang umum MPR serta pemilihan Presiden secara langsung (voting) melalui pemungutan suara anggota MPR/DPR secara langsung.
6)UUD 1945 Amandemen 1999, Berlaku pada tahun 1999 sampai sekarang
Dalam penerapan konstitusi (UUD 1945) amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami perubahan sangat signifikan dengan penerapan sistem pemerintahan pada konstitusi pasca amandemen.
Inti penerapan sistem perintahan pasca amandemen konstitusi (UUD 45) antara lain:
a.Perubahan ideologi politik dari sosialis demokrat (Orba) menjadi liberal yang berintikan demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas.
b.Penyelenggaraan otonomi daewrah kepada pemda tingkat I dan II.
c.Pelaksanaan pemilu langsung Presiden dan wakil Presiden.
d.Pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e.Perubahan UU politik yang berintikan pemilu langsung dan sistem multipartai.
f.Pelaksanaan amandemen konstitusi (UUD 45) yang berintikan perubahan struktur ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan ditetapkannya konstitusi (UUD 45) sebagai lembaga tertinggi negara dan lain-lain.
7)Proses perubahan UUD 45
a.Sidang umum MPR 19 September 1999
Perubahan pertama UUD.
Delapan pasal tentang hak dan kewajiban Presiden dan wakil Presiden serta hak legislatif.
b.Sidang tahunan MPR 18 Agustus 2000
Perubahan ke dua UUD 45.
Tambahan dan perubahan lima bab 25 pasal mengenai otonomi daerah, DPR, wilayah negara, kewarganegaraan, hak dasar (HAM), pertahanan dan keamanan, serta perlengkapan negara.
c.Sidang tahunan MPR 9 Nopember 2001
Perubahan ke tiga UUD 45.
Tambahan dan perubahan tiga bab 24 pasal tentang kedaulatan dan negara Indonesia, MPR, Pencalonan Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, Pemakzulan, hak-hak Presiden, kementerian negara, DPD,pemilihan um um, keuangan negara, BPK, MA dan kekuasaan kehakiman,komisi yudisial, serta mahkamah konstitusi.
d.Sidang tahunan MPR 10 Agustus 2002.
Perubahan ke empat UUD 45.
1.Perubahan UUD 45 (pertama, kedua, ketiga, dan ke empat) ditetapkan sebagai UUD 45.
2.Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua UUD Negara RI tahun 1945 dengan kalimat”Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-99 tanggal 18 Agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
3.Perubahan penomoran pasal 3 ayat 3 dan ayat 4, Perubahan ke tiga UUD45 menjadi pasal 3 ayat 2 dan ayat 3; pasal 25-E perubahan kedua UUD 45 menjadi pasal 25 A.
4.Penghapusan judul bab IV tentang DPA dan penghapusan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam bab III tentang kekuasaan pemerintah negara.
5.Pengubahan dan/atau penambahan : keanggotaan MPR, pemilihan pasangan Presiden dan wakil Presiden secara langsung, pemakzulan Presiden dan wakil Presiden, hak presiden, Dewan penasehat Presiden, mata uang, bank sentral, kekuasaan kehakiman, pendidikan dan kebudayaan, prekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, fakir miskin dan anak terlantar, perubahan konstitusi, aturan peralihan serta aturan tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar